SEJARAH DINAS PERTANIAN KABUPATEN CIANJUR
Periode Tahun 1950-1984
Pada tahun 1950 lahir Provinsi daerah Tingkat I Jawa Barat yang dibentuk dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 1950, undangundang tersebut memberikan beberapa urusan yang menjadi kewenangan pangkal daerah, diantaranya adalah urusan pertanian.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 juga memutuskan bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki 15 Kabupaten dan 4 Kota; salah satunya adalah Kabupaten Cianjur, dimana pada Pasal 4 diberikan urusan rumah tangga dan kewajiban yang salah satunya yaitu urusan pertanian, perikanan dan koperasi.
Menurut lampiran dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950, urusan pertanian yang menjadi tanggung jawab Kabupaten Cianjur meliputi:
- Menjalankan pimpinan dan pengawasan ke daerah ditingkat bawah;
- Melaksanakan rancangan-rancangan yang diterima dari Provinsi (medebewind);
- Mengadakan persemaian bibit baru dan mengurus yang telah ada (Padi dan Palawija);
- Mengadakan kebun buah-buahan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
- Mengadakan lahan percontohan (demplot) pertanian dan perkebunan;
- Mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya;
- Mengadakan kursus-kursus tani;
- Pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan-gangguan binatang.
Tahun 1984 Dinas Pertanian menempati kantor baru di Jalan Raya Bandung, dimana kantor tersebut sejak tahun 1973 ditempati oleh SMKN Pertanian Pembangunan (PP) Cianjur, dan pada tahun 1984 SMKN PP Cianjur pindah ke Jl. Raya Cibeber Km 5 Pasir Sembung Cilaku Cianjur. Kebijakan tersebut dilakukan pada kepemipinan Bupati Cianjur Arifin Yoesoef.
Periode Tahun 2001-2021
Dimasa kepemimpinan Bupati Cianjur Ir. H. Wasidi Swastomo, M.Si Tahun 2001 ada peleburan atau penggabungan Dinas dan Balai menjadi Dinas Pertanian, yang digabung dari Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Balai Informasi Penyuluh Pelaksanaan (BPIPP), SPP-SPMA dan Sekretaris Pelaksanaan Harian Bimas (SPHB) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 07 Tahun 2001 Tanggal 07 Februari 2001.
Tahun 2008 Bupati Cianjur Drs. H. Tjetjep Muchtar Soleh, M.M. Membuat kebijakan perubahan nama dari Dinas Pertanian menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 Bab V Pasal 11 Huruf d, tentang organisasi pemerintah daerah dan pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Cianjur.
Tahun 2016 terdapat perubahan nama dinas dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura menjadi Dinas Pertanian, Perkebunan, pangan, dan Hortikultura yang masuk pada Dinas Katagori Tipe A dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016 yang disahkan Tanggal 28 September 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerahkabupaten Cianjur, Bab II Pasal 2 dimasa kepemimpinan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Tahun 2021 Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur terdapat perubahan nama, dimasa Bupati Cianjur H. Herman Suherman. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Perintah Kabupaten Cianjur Bab II Pasal 2 dimana nama dinas berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan.
Tabel 1.1
Rangkuman Perubahan Nama Dinas Pertanian Dari Tahun ke Tahun
No |
Nama Dinas |
Dasar |
Tahun |
1 |
Dinas Pertanian |
Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 07 Tahun 2001 |
2001 |
2 |
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura |
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 |
2008 |
3 |
Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura |
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2016 |
2016 |
4 |
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan |
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 70 Tahun 2021 |
2021 |
Kepala Dinas Pertanian dari Tahun ke Tahun
Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, tentu kepemimpinan Kepala Dinas akan memberikan dampak terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan pertanian di Kabupaten Cianjur. Berikut ini adalah deretan Kepala Dinas Pertanian dari tahun ke tahun yang sudah berjasa dan mengabdi pada pembangunan pertanian di Kabupaten Cianjur, yaitu sebagai berikut:
Tabel 1.2
Kepala Dinas Pertanian Dari Tahun 1984 Sampai dengan Tahun 2021
No |
Nama Kepala Dinas |
Tahun |
1 |
Ir. Yaya Herman Somantri |
1984 |
2 |
Ir. Elon Rachlan |
1995 |
3 |
Ir. Drs. Nana Sumarna PK |
2001 |
4 |
Ir. Hj. Megawati Shiddieqy, M.Si |
2005 |
5 |
Ir. Achmad Dadiri |
2007 |
6 |
Drs. H. Mahmud Yunus |
2008 |
7 |
Ir. Y.A. Junaedi |
2011 |
8 |
Ajat Sudrajat |
2012 |
9 |
Ir. H. Yanto Hartono, MM |
2013 |
10 |
Hj. Rika Ida Mustikawati, SH.,MM |
2015 |
11 |
Dadan Harmilan |
2016 |
12 |
Mamad Nano, SP.,MP |
2017 |
13 |
Dr. Ir. Parwinia, MMA |
2021 |
Sumber: Arsip Dinas TPHPKP Kabupaten Cianjur, 2022.